Friday, February 25, 2011

Ketika Dendam Menguasai Posting

Untuk yang jeli, ada yang lucu dengan posting saya terakhir.

Pertama,
di judul dengan jelas menyatakan postingan tersebut sebagai 'ad-hominem', salah satu kesalahan logika yang fatal.

Kedua,
aku bahkan mengutip ucapan Ali ibn Thalib dan tetap saja menyerang orang.

Artinya sebenarnya artikelku kemarin jelas salah.

Tampaknya aku masih mendendam dengan kisruhnya FFI 2010 kemarin. Rasanya aneh mendengar orang yang membuang-buang uang pajak berbicara menyudutkan pihak lain tentang pajak.

Bila jeli, aku tidak hanya mencaci BP2N. Aku juga mencaci Noorca Massardi.

Tetapi bila tidak begitu, rekan JP mungkin tidak akan menulis tantangan kopi. Ntar dulu deh. Hari Senin kujawab.

Thursday, February 24, 2011

Argumen Ad-hominem tentang Pajak Royalti


Ali ibn Thalib mengatakan lihatlah apa yang dikatakan jangan lihat siapa yang mengatakan.

Kali ini saya harus berbeda dengan beliau. (lagipula, blog ini punya kata 'cacian' di judulnya).

Sekedar catatan, buat yang mengenalku pasti tahu bahwa aku bukan penggemar film, bukan penggemar film Hollywood.

PRO PAJAK ROYALTI :

1. Deddy Mizwar:
orang s** s***, memanfaatkan kejeniusan Musfar Yasin, tetapi s***** ini membiarkan FFI 2010 menjadi ajang politik. S***** ini lupa bahwa FFI dibayar dengan PAJAK!

2. Rudy Sanyoto:
Gak kenal dia tetapi dari BP2N juga. Artinya dia termasuk s***** yang membiarkan FFI 2010 menjadi ajang politik. S***** ini juga lupa bahwa dia menyalahgunakan FFI yang dibayar dengan PAJAK!

KONTRA PAJAK ROYALTI:

1. Noorca Massardi:
Sebagai wakil dari 21 cineplex, kurasa semua penggemar film mengetahui masalah ini dari tulisan beliau yang emosional. Jujur saja, dia termasuk s****h yang meluluskan Ekskul di FFI 2006 jadi aku juga gak bisa mempercayainya.

2. Ananda Siregar:
Sebagai wakil dari Blitz Megaplex (baca Kompas tanggal 20 Februari lalu). Posisi dia membatalkan argumen tentang monopoli. Ini masalah yang dihadapi bersama oleh usaha bioskop. Ini kutipannya (catatan, dia salah menyebutnya sebagai bea masuk):
Pendiri dan konseptor Blitzmegaplex, Ananda Siregar, mengatakan jumlah film Hollywood yang diputar Blitz selama ini sekitar 80 hingga 90 judul per tahun atau sekitar dua pertiga dari semua judul film yang diputar Blitz. Selebihnya, jaringan bioskop ini memutar film nasional dan film-film asing non-Hollywood. "Jadi, dampaknya sangat negatif. Kalau berkelanjutan itu menyusahkan," ujar Ananda.

Dijelaskan Ananda, distributor film asing non-Hollywood sebenarnya bisa mengisi kekosongan film Hollywood di bioskop-bioskop Indonesia. Namun, ia khawatir distributor film asing lainnya juga akan berkeberatan karena ketentuan bea masuk ini berlaku bagi semua film impor.

Film nasional juga bisa didorong untuk mengisi layar Blitz. Namun langkah itu tidak bisa dalam jangka pendek. "Produksi film lokal memang bisa digenjot, tetapi prosesnya kan makan waktu. Kalau pasokan saat ini belum mencukupi, " ujarnya.

3. Mira Lesmana
Produser film nasional. Di radio Rabu kemarin (23/2)
"Kemana pajak film selama ini? Seharusnya diwujudkan untuk film Indonesia"

Sementara di Hari Minggu lalu (20/2) :
"Siapa pun sadar, kualitas film Indonesia masih banyak yang di bawah standar. Karenanya masih sangat dibutuhkan film-film asing yg bermutu untuk ditonton dan dipelajari baik oleh pembuat maupun penonton film di Indonesia"

4. Nia Dinata
Produser Film Nasional hari Senin lalu (21/2)
The culture of going to the cinema will fade as film lovers get used to watching pirated DVDs ... If the government wants to help to increase the number of Indonesian films and improve the quality of the local film industry, this is not the solution


5. Sheilla Timothy
Produser Film Nasional hari Senin lalu (21/2)

Perlu diingat, industri film merupakan suatu kesatuan yang terdiri dari banyak partikel. Industri film adalah suatu sistem yang terdiri dari bukan hanya pembuat film, atau production house, tetapi juga termasuk di dalamnya semua perusahaan yang terlibat di berbagai bidang—teknologi, komersial film, distributor, dan eksibitor. Segenap partikel itu merupakan kesatuan dalam suatu habitat, yang saling membutuhkan satu sama lain, suatu simbiosis mutualisme.

Jika salah satu partikel terganggu, partikel lain akan terganggu pula. Pendek kata, jika film-film asing (baik Hollywood atau non-Hollywood) menghilang di layar eksibitor (bioskop-bioskop), maka penghasilan dari eksibitor akan terganggu. Jika eksibitor menghilang, lalu di mana filmmaker lokal dapat memutar film mereka?

Jadi, pertanyaan kita adalah: benarkah pengenaan pajak dan bea impor ini, yang berpotensi akan mengurangi bahkan menghilangkan film impor dari layar bioskop, akan meningkatkan jumlah film nasional?

Tujuan itu mungkin tercapai jika kita hanya bicara kuantitas film, bukan kualitasnya. Untuk memenuhi kuota, filmmaker dapat saja membuat film dengan cepat, dengan dana seadanya, diproduksi dalam satu minggu, yang akan siap tayang dalam tempo satu bulan, digandakan sebanyak mungkin, kemudian segera dilempar ke pasar.

Masalahnya, dengan kualitas yang rendah dan dibuat asal-asalan seperti itu, apakah masalah yang dihadapi film lokal saat ini akan terjawab? Apakah penonton mau mengeluarkan uang untuk menonton film kacangan? Tentu saja tidak. Jumlah penonton bioskop niscaya akan semakin turun. Kepercayaan masyarakat terhadap film nasional akan semakin sirna. Sebagai gambaran, di tahun 2010 saja jumlah penonton film nasional hanyalah sekitar 500 ribu orang saja—jumlah yang sangat sedikit.


YANG SERING BIKIN SALAH PAHAM

1. Ini kan karena monopoli jaringan 21

Nope.. yang protes juga dari Blitz Megaplex dan dari produser film Nasional.

2. Ini kan karena kapitalis Hollywood.

Nope.. seperti yang dibilang wakil dari Blitz, film asing non-Hollywood pun juga ragu-ragu.

3. Mereka gak bayar pajak dari tahun 1995

Nope.. Mereka sudah bayar pajak. Hanya saja, pihak pajak kali ini membuat tafsiran baru atas aturan perpajakan lama. Sebelumnya pihak pajak cuma menilai dari nilai material, alias tiap salinan. Kali ini, nilai hak cipta intelektual dihitung.

4. Trus apa sih masalahnya?

a. belum ada kejelasan perhitungan pajak hak cipta intelektual ini apalagi pajak ini dipungut SEBELUM FILMNYA DIEDARKAN DI INDONESIA. Apa mau berdasarkan penghasilan di negara asalnya? Padahal apa yang sukses di negara asal belum tentu sukses di Indonesia.

b. belum ada niat baik pemerintah untuk mendukung perfilman Indonesia. Uang pajak belum disalurkan dengan benar ke dunia film Indonesia.



Bacaan:

1. Kompas edisi Minggu tanggal 20 Februari 2011

2. http://www.tribunnews.com/2011/02/20/mira-hak-masyarakat-menonton-film-lokal-dan-asing

3. http://www.tempointeraktif.com/hg/film/2011/02/23/brk,20110223-315617,id.html

4. http://www.thejakartaglobe.com/home/a-preview-of-whats-to-come-under-the-imported-film-levy/423835

5. http://filmindonesia.or.id/post/bagaimana-sebaiknya-membantu-perfilman-indonesia

6. http://filmindonesia.or.id/post/noorca-massardi-film-nasional-mati-jika-bioskop-mati

7. http://filmindonesia.or.id/post/deddy-mizwar-rudy-sanyoto-meluruskan-masalah-film-impor

8. http://filmindonesia.or.id/post/saatnya-membenahi-urusan-film-impor-secara-menyeluruh

9. http://filmindonesia.or.id/post/pajak-film-hollywood-membantu-film-nasional

Tuesday, February 22, 2011

Pendekar Trans 7 Tiap hari Minggu pukul 23.06 WIB

Nambah koleksi foto2 lagi.. Hasil curi sana-curi sini di Fesbuk.

Hitung2 ikut promosi.

Ini episode yang sudah nih..

Silat Bandrong:


Trus episode terbaik, edisi spesial 2 episode : Silek Harimau.
Kereen banget.


Kalau kagak percaya,
coba aja intip tanggapan anak-anak Kaskus untuk episode Silek Harimau di http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6276882&page=16



Dan tentu saja,
aku berharap episode minggu depan, episode Sabeni Tenabang juga tidak kalah baiknya..



Sekali lagi...
Acara 'Sang Pendekar' di Trans 7 setiap hari Minggu pukul 23.06 (kadang2 molor sampai 23.12 -- salahkan Trans 7) Waktu Indonesia Barat.

Saturday, February 19, 2011

Catatan untuk Migrasi VBulletin antar server

Ini catatan buat admin manapun yang bertugas bila ada migrasi ke server lagi.

1. Salin berkas-berkas (php, gambar, dan sebagainya) utuh dengan struktur direktorinya ke server baru. Sunting berkas includes/config.php sesuai dengan akses ke database baru yang akan digunakan;

2. Simpan database vbulletinnya ke dalam berkas skrip .sql. Aku sangat menyarankan menggunakan perintah mysqldump daripada menggunakan phpMyAdmin karena keterbatasan phpMyAdmin bila datanya terlalu besar;

3. Masukkan data ke server database yang baru. Aku menyarankan menggunakan perintah mysql karena lagi-lagi phpMyAdmin punya keterbatasan bila datanya terlalu besar. Sebagai alternatif, bisa menggunakan bigdump.php (silakan cari di google dan unduh);

4. Ubah value dari variable bburl dan homeurl dari tabel setting ke URL yang baru;

5. Unggah tools.php dari folder do_not_upload dari mesin lokal kalian ke folder admincp;

6. Unggah kembali direktori install yang sudah dihapus saat instalasi selesai (karena itu pastikan kalian menyimpan backup vbulletin);

7. Akses tools.php lewat peramban ( misal http:domain/~kita/forum/admincp/tools.php );

8. Masukkan nama pengguna kalian yang terdaftar di vbulletin (itu pentingnya menyimpan surel mengenai informasi semacam ini);

9. Segarkan kue (cookie) dan jalur kue (cookie path). Langkah ini sangat diperlukan kalau domainnya berubah;

10. Hapus kembali tools.php;

11. Hapus kembali direktori install;

12. Silakan cek apa semua berjalan seperti semestinya;

13. Jangan segan-segan untuk bertanya pada mBah Google bila ada masalah.

Wednesday, February 09, 2011

BEBASKAN RELAWAN SAR ARIF JOHAR!!!

http://jogja.tribunnews.com/topics/relawan-sar-merapi-dibui



cuplikan dari http://jogja.tribunnews.com/2011/02/02/relawan-merapi-dibui-gara-gara-bawa-pisau-sar:

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bersikukuh, bila senjata tajam yang ditemukan saat razia polisi itu ilegal. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan ijin kepemilikan senjata tajam, petrus yakin, Arief akan bebas dari tuntutan.

Saat ini, Arief menunggu proses sidang di PN Sleman. Minggi ini, sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan. Ia diancam undang-undang darurat tahun 1951, pasal 2 ayat 1, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Petrus.


Sumpah, baru tahu saya kalau pisau lipat harus punya izin kepemilikan. Lagipula, Pak Jaksa, BACA AYAT 2-nya, BODOH! (catatan itu UU no 12 tahun 1951)

"Tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, , atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)"


cuplikan http://jogja.tribunnews.com/2011/02/02/malam-itu-polisi-tak-bilang-saya-ditahan

Arief ditangkap petugas Polres Sleman, saat razia 23 November 2010 pukul 23.30 WIB di Jembatan Timbang, Maguwoharjo. Pada razia tersebut, ada 18 orang terjaring, untuk berbagai macam kasus, termasuk senjata tajam dan narkoba.

Karena ketahuan membawa pisau SAR, Arief bersama 17 orang lainnya digelandang ke Mapolres Sleman. “Malam itu polisi nggak bilang mau ditahan. Mereka hanya bilang, saya dibawa ke polres untuk pendataan. Jadi saya ikut aja," ujar Arief mencoba mengingat peristiwa penangkapannya.

Namun, saat tiba di Mapolres, Arief tidak diijinkan pulang. Bahkan, barang-barang serta telepon genggamnya ditahan. Keesokan harinya (24/11/2010) Arief diminta menandatangi surat penahanan.

Sontak Arief kaget, namun tidak mampu berkata apa-apa. Ia hanya minta dipinjami telepon agar bisa menghubungi orangtuanya. "Sore hari baru saya dipinjami hape. Setelah saya telepon, orangtua dan beberapa teman SAR mengunjungi saya," kenang Arief.

Mahasiswa Akuntansi Universitas Islam Indonesia (UII) ini mengaku menyesal tidak mengatakan statusnya sebagai relawan SAR DIY saat razia dan pemberkasan di kepolisian.

"Prosesnya cepat. Saya juga gugup. Ya, anggep saja apes. Gara-gara pisau lipat bisa kena tuntutan 10 tahun," ujarnya sambil tersenyum getir.


Tapi.. pendapat beberapa polisi:

http://jogja.tribunnews.com/2011/02/07/kasat-reskrim-kepemilikan-pisau-lipat-tak-perlu-ijin
Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Saiful Anwar, mengatakan, senjata tajam jenis pisau lipat tidak termasuk alat yang dilarang digunakan masyarakat umum. Penjualan alat itu boleh dilakukan secara bebas.

"Saya pikir, kalo jenis alat itu masih boleh digunakan untuk umum. Dan penjualannya tidak dilarang bagi masyarakat secara luas," katanya, saat ditemui Tribunjogja, Senin (7/2/2011).

http://jogja.tribunnews.com/2011/02/07/kapolres-tak-dilarang-bawa-sabit-pisau-dan
"Warga tidak dilarang membawa atau memiliki sabit, pisau atau senjata tajam apapun, asalkan sesuai dengan kontek dimana dia sedang berada,"kata Kapolresta Yogyakarta, Atang Heradi, Senin (7/2/2011).

Orang nomor satu di Polresta Yogyakarta itu mencontohkan, seorang pencari rumput yang membawa dan memiliki sabit, tidak boleh ditangkap saat berada di ladang, menuju atau pulang dari ladang. Namun bila dia membawa sabit ke Mal, tentu perlu diamankan.

"Begitu juga pisau lipat, jika dibawa ke konser musik atau selepas pulang konser, perlu dicari tahu, alasan dia membawa alat," terangnya.

Yang jelas, dari pihak SAR jelas marah relawannya ditahan.

http://jogja.tribunnews.com/2011/02/04/komandan-sar-diy-lawan-pernyataan-kasipidum-kejari-sleman
Komandan Tim SAR DIY, Brotoseno, melawan pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bahwa senjata tajam yang dibawa Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten, saat dirazia polisi adalah ilegal.

“Jika Pak Petrus minta surat kelengkapan kepemilikan senjata tajam yang dimiliki Arief, tolong saya dikasih tahu, toko mana yang memberikan surat tersebut kepada pembelinya. Jangan samakan dengan senjata api,” ujarnya, Jumat (4/2/2011).

Brotoseno mengatakan, pisau lipat, golok, linggis, dan sebagainya merupakan sarana taktis anggota Tim SAR maupun relawan pada operasi evakuasi korban bencana erupsi Merapi.

“Dalam ilmu survival, ada pelajaran survival kit yang harus dipahami. Dan dalam ilmu tersebut, memang ada peralatan-peralatan tersebut, termasuk pisau lipat, untuk search and rescue. Lha kok malah ditangkap dan sekarang disuruh menunjukkan surat kelengkapan kepemilikannya.” tutur Brotoseno.


BEBASKAN RELAWAN ARIF JOHAR!

Tuesday, February 08, 2011

Bapak Hakim MK yang Terhormat (soal kebebasan agama)

Saya bukan ahli hukum.
Tetapi coba lihat baik-baik UUD 1945, baik yang asli maupun versi amandemen.
Bandingkan pasal 28 dengan pasal 29.


Kebebasan berbicara memang dibatasi oleh Undang-Undang.
Kebebasan beragama tidak dibatasi.

ref: http://www.detiknews.com/read/2011/02/08/070702/1562189/10/hakim-konstitusi-kebebasan-berkeyakinan-dijamin-uud-1945-dengan-syarat



Bapak Ahli Hukum yang punya gelar hukum tetapi amnesia sejarah,
apakah pengikut Ahmadiyah pernah mengancam membunuh non-Ahmadiyah?
Apakah pengikut Ahmadiyah pernah membunuh non-Ahmadiyah?
Apakah pengikut Ahmadiyah pernah mengancam menggulingkan kekuasaan pemerintah?

Bagaimana anda bisa tega menyamakan Ahmadiyah dengan Gerakan Aceh Merdeka?

Anda juga lupa bahwa perdamaian Indonesia dengan GAM tidak terjadi dalam semalam. Kedua pihak sama-sama memiliki korban. Indonesia diberikan kesempatan untuk menunjukkan iktikad baik, masih merasa Aceh sebagai saudara ketika Tsunami terjadi. Barulah GAM Bersedia tanda tangan perjanjian.

http://www.detiknews.com/read/2011/02/08/080940/1562215/10/ahli-pidana-agar-kejadian-tak-terulang-kriminalkan-ahmadiyah



Dari zaman dulu, sebelum negara Indonesia belum ada, Ahmadiyah sudah dicap sesat oleh Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. Tetapi Ahmadiyah gak diserang oleh dua organisasi Islam yang udah sepuh ini bahkan beberapa pesantren NU atau sekolah Muhammadiyah bisa berdampingan.

Kuncinya bukan pada Ahmadiyah sesat atau tidak.

Iya, saya sepakat Ahmadiyah menyimpang.

Namun, buat saya, memerangi mereka yang tidak terbukti memerangi umat Islam, juga menyimpang dari ajaran Islam.

Buat saya, mereka yang berbuat kerusakan di muka bumi, walau mengatakan 'mereka berbuat kebajikan' dengan membuat kerusakan itu, juga sesat dan bahkan wajib diperangi. Buat saya, mereka yang tidak mengindahkan tangis anak-anak dan wanita, sudah keluar dari Islam. Mereka orang-orang yang hatinya sudah ditutup, sudah sakit.



Lia Eden adalah kasus lain. Dia gak bisa disamakan dengan Ahmadiyah. Dia mengisolasi pengikutnya, melarang anak2 pengikutnya sekolah, dan membakar lidah salah satu pengikut anaknya.

Saturday, February 05, 2011

Tersanjung gambarku disalin..

Waktu melihat salah satu laman fesbuk kawan, cukup kaget melihat salah satu gambar di antara daftar teman kawanku itu.


Usut punya usut, yang bersangkutan menyalin gambarku dan menjadikannya foto profil. Bahkan gambarnya masih ada nama 'Kunderemp'.



Ehm... Setelah sebelumnya gambarku pernah disalin di blog orang lain, sekarang jadi foto profil orang lain.
Jadi tersanjung neh.. :D

Friday, February 04, 2011

Merantau versi Jerman


Karakter Yuda tidak lagi berasal dari Minangkabau tetapi dari suatu tempat di Jepang. Keahliannya sudah tidak hanya pisau kecil karambit tetapi sanggup menggunakan clurit ganda.

Fu fu fu fu fu..

sumber: http://www.amazon.de/exec/obidos/ASIN/B0042Y284G/deutschfilmed-21

Thursday, February 03, 2011

[Seminar] Pencak Silat dalam Perspektif Sejarah dan Budaya


Darimanakah sebetulnya pencak silat berasal…?
bagaimanakah sebetulnya sejarah pencak silat itu…?
mengapa sejarah dan budaya Nusantara sejak beratus-ratus tahun lalu terkait erat dengan pencak silat…?
lebih tua manakah sejarah dan budaya Jawa, Sunda ataukah Sumatera…?

Apakah sebenarnya Ibing Penca itu…? apakah mempelajari Ibing Penca dapat digunakan sebagai beladiri…?

Cari tahu semua ini dari para pakarnya :

Keluarga Mahasiswa Arkeologi Universitas Indonesia (KAMA) bekerjasama dengan Tangtungan Project serta FP2STI mempersembahkan :

Seminar “Pencak Silat dalam Perspektif Sejarah dan Budaya”
Eksibisi 10 perguruan pencak silat tradisional

Tempat : Auditorium GD. IX Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
Waktu : Kamis 17 Februari 2011
Acara :
- PK. 09.00 – 12.00 Seminar Pencak Silat dalam Perspektif Sejarah dan Budaya
- PK. 13.00 – selesai Eksibisi 10 Perguruan pencak silat tradisional
- PK. 09.00 – selesai Pameran dan instalasi foto sejarah dan kebudayaan pencak silat

Moderator : Bp. O’ong Maryono (Peneliti dan pelestari pencak silat Dunia)

Pembicara :

1. Prof DR Agus Aris Munandar (dosen Arkeologi dan ahli Sejarah serta kebudayaan Sunda Universita Indonesia)

2. Bp. Gending Raspuzi (Pakar budaya Pencak Silat serta founder Lembaga Pewarisan Pencak Silat GARIS PAKSI )

3. Bp. Muhamad Rafijen (Guru Besar Maenpo Peupeuhan Adung Rais) -> dalam konfirmasi

4. Bp. Edwin Hidayat Abdullah (Wirausahawan dan Penggiat FP2STI)

Seminar ini GRATIS dan bebas untuk semua kalangan….