Friday, June 26, 2009

Apakah UU ITE belum berlaku?

Saya merasa aneh dengan keputusan sela hakim kemarin karena hakim menyatakan UU ITE belum berlaku. Setahu saya, UU ITE sudah berlaku dan pelaksanaan pertamanya adalah pemblokiran Youtube dan Multiply saat beredar film Fitna.

Bung Ajo, narablog merangkap praktisi hukum dalam blog-nya, http://arijuliano.blogspot.com/2009/06/apakah-uu-ite-belum-berlaku.html , mengatakan:


Pendapat ini jelas salah besar. Pasal 54 ayat (1) UU ITE telah secara tegas dan jelas menerangkan bahwa:
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Dengan demikian, harus dibaca bahwa UU ITE sudah berlaku sejak tanggal 21 April 2008.


Pasal 54 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa:
Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Dengan demikian, amanat pasal itu adalah ketentuan pelaksanaan berupa PP dari beberapa ketentuan dalam UU ITE harus sudah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal 21 April 2008. Jadi, bukannya menunda pelaksanaan UU ITE sampai 21 April 2010. Lagipula, ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak membutuhkan adanya pengaturan lebih lanjut dalam PP.





Bung Anggara malah lebih kritis lagi di http://anggara.org/2009/06/26/ibu-prita-ini-bukan-bebas-murni/ :

Yang harus diingat ini bukanlah bebas murni, karena putusan sela hanya mempersoalkan teknis dakwaan dan bukan mempersoalkan pokok perkara. Menurut saya, putusan sela yang aneh ini bisa jadi muncul sebagai jawaban Majelis Hakim terhadap kemungkinan intervensi dari pihak yang berkepentingan agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak digunakan saat ini dan bisa juga ada pihak yang berkepentingan agar kasus ini mereda di masyarakat dan pada saat sudah mereda maka itulah saat untuk melakukan serangan kembali



Redaksional Tempo Interaktif mengingatkan di http://www.tempointeraktif.com/hg/opiniKT/2009/06/26/krn.20090626.169305.id.html :

Jangan lupa, masyarakat juga bisa diancam dengan Pasal 310 atau 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Delik pencemaran nama baik yang juga digunakan menjaring Prita ini hingga sekarang masih berlaku. Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memang berpandangan bahwa pasal ini tidak tepat untuk menjerat Prita, tapi belum tentu hakim lain. Buktinya, delik warisan Belanda ini telah membuat banyak kalangan, termasuk wartawan dan penulis, masuk penjara.

Aturan yang buruk memang tidak serta-merta membahayakan masyarakat bila kita memiliki penegak hukum yang berintegritas tinggi. Penegak hukum yang baik akan lebih mengutamakan keadilan dibanding aturan yang kaku. Masalahnya, yang sering terjadi justru sebaliknya. Polisi, jaksa, dan hakim cenderung menerapkan aturan secara membabi-buta demi membela kepentingan penguasa atau pihak yang lebih kuat.



Jadi, walaupun saya mengucapkan selamat pada Bu Prita, apa yang terjadi saat ini adalah api dalam sekam. Kita perlu waspada.

Wednesday, June 24, 2009

Kehilangan Dompet di Taksi (lageee..)

Dengan cerita persis sama...
aku malas dan berada di daerah yang susah dapat bis. Naik taksi, ke daerah blok M Plaza. Abis itu ganti angkutan umum...

Nah.. itu dia.. ketinggalan.. Ugh..

Monday, June 22, 2009

Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara




Tahu gak,
dua anak perempuan itu, gantian ngemis dengan anak cowok yang tidur itu. Dan anak cowok yang tidur itu, sejam setelah kufoto, duitnya diminta oleh anak yang lebih tua dan bocah itu ikut dengan si remaja.

Mereka bisa masuk ke lajur busway dengan nyelip-nyelip dan manjat pagar.

Thursday, June 11, 2009

Yurisprudensi: Alternatif untuk Mencegah Terulangnya Kasus Prita?

(sesuai yang ditulis di mailing list keadilan-untuk-prita di googlegroups.com )


Definisi dari KBBI:
yu·ris·pru·den·si /yurisprudénsi/ n Huk 1 ajaran hukum melalui peradilan; 2 himpunan putusan hakim;
-- medis penerapan pengetahuan medis thd undang-undang yg menyangkut kehidupan dan penilaian, termasuk memberikan kesaksian thd perbuatan menyimpang dl praktik kedokteran

Semalam saya, Mas Enda, Pak Leo Batubara berdiskusi (bahkan cenderung berdebat) dengan wakil dari Depkominfo, Pak Muzakkir, dan Pak Arif dari Kejaksaan Agung (koreksi bila aku salah) mengenai pasal pidana dalam hal pencemaran nama baik. Sejumlah argumen diperdebatkan namun karena keterbatasan waktu, jujur saja masih menyimpan rasa tidak puas di dalam hati.

Namun tulisan ini bukan tentang pasal pidana. Tulisan ini tentang yurisprudensi yang kebetulan dimunculkan oleh Pak Muzakkir dan diakui oleh Pak Arif. Jadi tulisan ini adalah apa yang saya tangkap (dari orang awam berlatar belakang non-sarjana hukum) dari ucapan mereka tentang yurisprudensi.


Pak Arif dari Kejaksaan Agung yang juga merupakan salah satu yang melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menahan Prita mengungkapkan, ada dua pendapat dari ahli hukum mengenai batas antara hak konsumen dan pencemaran nama baik.

Pendapat pertama mengungkapkan bahwa konsumen itu memiliki hak untuk mengeluh selama ia menggunakan jalur yang disediakan dan jalur hukum. Bila kemudian konsumen bercerita pada orang lain, maka tindakannya jatuh pada pencemaran nama baik. Pendapat ini, kebetulan digunakan oleh jaksa yang sekarang menangani kasus Prita. (Mungkin jaksa-jaksa dan hakim-hakim yang menangani Kho Seng Seng, Winny, dan Fifi Tanang juga berpikiran serupa).

Pendapat kedua mengatakan bahwa konsumen itu punya hak untuk mengeluh di media manapun dan apapun selama apa yang ia ceritakan dialami sendiri dan tidak dibuat-buat.


Indonesia secara formal tidak mengenal yurisprudensi namun pada prakteknya, hakim juga melihat kasus-kasus lain. Dengan kata lain, Indonesia mengenal yurisprudensi walaupun tidak berkekuatan tetap.

Maka, menurut Pak Muzakkir, ada tiga skenario yang terjadi bila akhirnya Bu Prita dibebaskan oleh pengadilan.

Skenario pertama adalah bila Bu Prita bebas karena dinyatakan kurang bukti. Maka keputusan bebasnya Bu Prita tidak akan menjadi yurisprudensi dan tidak akan mempengaruhi keputusan-keputusan di pengadilan lain. Bahasa sederhananya, keputusan Bu Prita bebas tidak menjamin tidak akan terulangnya kasus yang sama di masa depan.

Skenario kedua adalah bila Bu Prita dibebaskan hakim karena tekanan dari masyarakat, karena rasa takut hakim. Bila Bu Prita dibebaskan seperti ini, maka keputusan bebasnya Bu Prita juga tidak akan menjadi yurisprudensi dan tidak ada jaminan tidak akan terulang kasus yang sama di masa depan.

Skenario ketiga adalah bila tindakan Bu Prita telah berhasil dibuktikan namun hakim membebaskan dengan memberikan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Bu Prita tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, bahwa kata-kata kasar, tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Bu Prita terjadi karena penderitaan Bu Prita yang sangat dahsyat. Bila Bu Prita bebas dengan kondisi seperti ini, maka pertimbangan dan keputusan hakim yang dilakukan kepada Bu Prita akan menjadi tolok ukur untuk pengadilan-pengadilan lain.


Saya sempat bertanya setelah acara usai, apakah yurisprudensi ini terjadi hanya bila telah diputuskan oleh Mahkamah Agung atau juga terjadi bila keputusan ada di tingkat pengadilan negeri. Menurut Pak Muzakkir, yurisprudensi itu terjadi untuk semua tingkat pengadilan. Akan tetapi, masing-masing memiliki kekuatannya sendiri dan yang paling ampuh adalah bila kasus Bu Prita sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan dibebaskan di Mahkamah Agung. Mengapa? Karena setelah itu, MA juga membuat aturan-aturannya dan memberi selebaran kepada pengadilan-pengadilan di seluruh negeri sehingga kasus yang sama tidak akan diadili lagi. Selain itu, bisa juga terjadi peninjauan kembali pada kasus-kasus yang ada bila ada penetapan kasus seperti ini. (Koreksi bila aku salah).


Sekarang saya kembali bertanya, mengulang pertanyaan yang sama:
Apakah kalian hanya membenci RS OMNI atau kalian membenci kezaliman terhadap Bu Prita?

Bila kita sepakat membenci kezaliman terhadap Bu Prita maka seperti yang pernah saya sampaikan sebelumnya:

Kita tidak boleh puas kemarin karena Bu Prita akhirnya tidak ditahan melainkan hanya tahanan kota.
Kita tidak boleh puas bila DPR mengatakan RS Omni harus ditutup.
Kita tidak akan puas bila kelak Hakim karena takut dan ditekan oleh para capres dan DPR memenangkan Bu Prita.

Justru kita harus cemas karena itu adalah bentuk intervensi terhadap lembaga hukum yang bisa melahirkan kediktatoran.

Yang kita inginkan, Bu Prita bebas dari semua tuntutan,
hakim-hakim dan jaksa-jaksa yang mengedepankan nurani,
dan peraturan yang tidak akan bisa disalahgunakan untuk membungkam hak-hak warga negara.



Salam,
Kunderemp Ratnawati Hardjito a.k.a
Narpati Wisjnu Ari Pradana

Wednesday, June 10, 2009

Run As Java Application di Eclipse Ngambek

Simptom (gejala):

1. muncul kotak peringatan:
java virtual machine launcher
could not find the main class. program will exit
2. Di bagian log tertera:
java.lang.UnsupportedClassVersionError: no/tc/test/Test (Unsupported major.minor version 50.0)
at java.lang.ClassLoader.defineClass(Ljava.lang.Strin g;[BIILjava.security.ProtectionDomain;)Ljava.lang.Cla ss;(Unknown Source)



Pesan Unsupported major.minor biasanya terjadi bila JRE mencoba menjalankan file .class yang bukan merupakan hasil kompilasi dengan jdk yang seimbang.

Untuk meyakinkan, pada kotak editor, klik kanan dan pilih run as -> run configuration dan nanti di kotak dialog yang muncul akan tampak tanda silang berwarna merah dan biasanya dijelaskan mengenai ketidaktepatan JRE dengan .class.

Kalian bisa memperbaiki dengan mengubah JRE (Runtime JRE) dengan berbagai cara, misalnya di configure build path dan di kotak dialognya, pilih tab libraries dan klik dan JRE System Library dan klik edit.

Di kotak pilihan JRE, nanti ada tiga pilihan: workspace default, alternate JRE, dan Execution Environment. Kalian bisa mengikuti insting kalian dari sini.

Bila kalian ngotot tidak mau mengubah JRE dan menginginkan mengubah versi JDK, kalian bisa mengubahnya di Window -> Preferences. Di kotak dialog yang muncul, di bagian tree pilih Java-> Compiler. Nanti di dialognya ada Compiler Compliance Level dan kalian bisa memilih di situ.

Friday, June 05, 2009

[FWD] Sudah Saatnya Dekriminalisasi Penghinaan!

No : 002/Eks/KPKB/VI/2009

Perihal : Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan


Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) mengapresiasi upaya Mahkamah Agung RI untuk mempertimbangkan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan. Upaya dari Mahkamah Agung RI ini jelas jauh lebih progresif dibandingkan sikap dari Mahkamah Konstitusi RI yang terus menerus mempertinggi kedudukan perlindungan reputasi melalui hukum pidana dibandingkan kemerdekaan berpendapat. KPKB berpendapat bahwa sudah saatnya Indonesia yang mengaku sebagai negara hukum modern yang demokratis untuk mencabut semua ketentuan penghinaan dalam hukum pidana Indonesia. Untuk itu KPKB mendukung upaya Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan penghapusan tindak pidana penghinaan di Indonesia


Delik penghinaan tergolong dalam pasal karet yang memungkinkan untuk digunakan sebagai senjata ampuh bagi penguasa ataupun penyedia jasa pelayanan publik untuk membungkam daya kritis masyarakat untuk melakukan kritik terhadap kebijakan negara ataupun kritik terhadap pelayanan umum yang disediakan oleh para penyedia jasa pelayanan umum


Untuk itu, KPKB mendesak agar pimpinan Mahkamah Agung RI untuk segera mengambil tindakan untuk menghapuskan semua ketentuan pidana pencemaran nama baik di Indonesia. Untuk sementara KPKB mendesak agar Mahkamah Agung RI segera mengeluarkan Surat Edaran agar para hakim tidak memproses penanganan perkara tindak pidana penghinaan di pengadilan dengan pertimbangan bahwa penerapan tindak pidana penghinaan adalah bertentangan dengan konstitusi dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia


Jakarta, 5 Juni 2009

a/n Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia

Divisi Advokasi HAM




Anggara

Koordinator


Komite Pembela Kemerdekaan Berpendapat (KPKB) adalah koalisi dari organisasi masyarakat sipil Indonesia yang mempertahankan kemerdekaan berpendapat dengan cara memperjuangkan penghapusan ketentuan penghinaan dari hukum pidana Indonesia yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Pusat Bantuan Hukum PERADI, Komunitas Bloger Benteng Cisadane (KBBC)


Informasi lebih lanjut hubungi sekretariat KPKB di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Rukan Mitra Matraman Blok A2 No 18, Jl Matraman Raya No 148 Jakarta Phone (021) 85918064 Fax (021) 85918065



--
Anggara
===================
anggara@anggara.org
http://www.anggara.org

Thursday, June 04, 2009

Kasus Prita bukan sekedar masalah Neolib atau UU ITE

Fifi Tanang, juga terkena delik 'pencemaran nama baik' akibat tulisannya di suara pembaca.

Kasus ini pernah dibahas di Obrolan Langsat
http://dagdigdug.com/2009/05/25/obrolan-langsat-bagaimana-bloggers-menyikapi-uu-ite/

Saat itu ada:
1. Wicaksono atau ndorokakung
http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/

2. Paman Tyo
http://antyorentjoko.kompasiana.com/2009/06/04/cara-media-dan-kita-menempatkan-manohara-dan-prita/

3. Iman Brotoseno
http://blog.imanbrotoseno.com/?p=744

4. Anggara (pengacara yang tergabung dalam PHBI yang ikut menangani kasus Prita dan sempat mengajukan judicial review KUHP dan UU ITE)
http://anggara.org/2009/05/25/mencermati-putusan-mk-tentang-pasal-27-ayat-3-uu-ite/



Sekedar ringkasan dari tulisan Anggara:
Delik Reputasi yang jadi landasan "Pencemaran Nama Baik" sudah saatnya ditinjau karena prakteknya:

a. beda tafsir tentang "kesengajaan" antara pembuat peraturan dengan hakim dan jaksa
Meski pada umumnya delik reputasi dalam KUHP mensyaratkan adanya unsur “niat kesengajaan untuk menghina”, namun tampaknya Mahkamah Agung sejak Putusannya No 37 K/Kr/1957 tertanggal 21 Desember 1957 secara konsisten menyatakan bahwa “tidak diperlukan adanya animus injuriandi (niat kesengajaan untuk menghina)” Hal yang menarik dari unsur niat kesengajaan untuk menghina ini dapat ditafsirkan tindakan mengirimkan surat kepada instansi remsi yang menyerang nama baik dan kehormatan orang lain sudah diterima sebagai bukti adanya unsur kesengajaan untuk menghina;

b. Tidak Ada Pemisahan antara Opini dan Fakta
Bila Bu Prita karena kekesalan mengatakan RS. Omni adalah penipu, maka itu adalah opini dan opini tidak boleh dihalangi;

c. Hakim Tidak Pernah Memperdulikan Kebenaran Pernyataan
Delik reputasi, terutamanya Pasal 310 KUHP, menurut Juswito Satrio (2005), tidak memerlukan kebenaran suatu pernyataan yang dianggap menghina, dalam bahasa yang sederhana seorang maling berhak merasa terhina apabila diteriaki sebagai maling. Sementara apabila pelaku delik reputasi diberikan kesempatan oleh Hakim untuk mebuktikan kebenaran tuduhannya namun ia tidak membuktikannya maka terhadap pelaku tersebut dijatuhi dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. Oleh karena itu terdapat keterkaitan erat antara Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.


Maka,
sesuai dengan tuntutan pertama di facebook

Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat!

Wednesday, June 03, 2009

Pemenangnya adalah Jusuf Kalla (eh atau Mega?)

Dari kemarin aku menunggu siapakah yang terlebih dahulu di antara capres yang merespon berita tentang Prita dan hasilnya adalah: Jusuf Kalla.

Seingatku, Jusuf Kalla juga yang lebih dahulu menyebut nama Manohara (terlepas kontroversi atau tidak).


Hmm... bikin kriteria apa lagi yah buat capres dan cawapres?
http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/130022/1141995/10/jk-keberatan-prita-ditahan



Ralat:
kalau menurut OkeZone,
Megawati bahkan berniat mengunjungi Prita sebelum JK berbicara..
http://news.okezone.com/read/2009/06/03/1/225685/megawati-kunjungi-prita-di-lp-wanita-tangerang

Tapi status ndoro kakung 47 menit lalu bilang JK nelpon Kapolri dan Jaksa Agung buat menjamin Prita

Bebaskan Ibu Prita!


Dan jangan sampai ada Prita-Prita lain!


1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat

2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE

3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Tuesday, June 02, 2009

Pencemaran Nama Baik Itu

Ingat gak, Suroto, Arkeologi UI dengan NIM 0705030473 ? Konon, dari ucapan kawan-kawan di BEM, sosok ini sebenarnya memang sudah tidak niat kuliah di UI walau dari pihak kawan-kawan BEM dan rektorat berusaha membantu.


Pertanyaannya,
suka kah kalian bila karena tindakannya mengirim e-mail (beredar di milis-milis), surat pembaca (salah satunya Kompas) dan pemberitahuan melalui forum (SIAK-NG), ia dituntut oleh UI dan dijatuhi hukuman penjara?


Pada tahun yang sama,
saya juga membantu seorang kawan memprotes PLN tentang kenaikan tagihan dari yang biasanya 200 ribu tiba-tiba menjadi 2 juta. Ternyata, hal itu disebabkan oleh korupsi yang dilakukan oleh pegawai PLN namun dibebankan kepada pelanggan. Setelah berkonsultasi (informal) pada salah satu dosen FHUI dan dia menyarankan untuk patuh karena toh, kawan saya sudah menikmati listriknya.

Bayangkan seandainya kawan saya tidak sabar dan mengirim keluhan ke surat kabar atau mengirim e-mail. Apakah layak seandainya PLN menjawab dengan menuntut kawan saya dan hakim yang memutuskan perkara menjatuhkan hukuman penjara padanya?


Saat ini,
konsumen dari dua perusahaan berbeda dizalimi dengan hukuman penjara oleh pengadilan yang tidak mempertimbangkan hak-hak konsumen, yang dengan kaku menerjemahkan dua peraturan yang berbeda yang intinya sama: Pencemaran nama baik.

Yang satu, konsumen dari RS Omni Internasional, Prita Mulyasari yang karena tulisannya di milis (dan menyebar melalui blog-blog) dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE ( Pasal 27 ayat 3). Yang satu lagi, konsumen dari PT Duta Pertiwi, Fifi Tanang dkk dijatuhi hukuman karena tulisannya di surat pembaca berdasarkan KUHP (Pasal 311 ayat 1).

Siapa yang salah?
RS Omni Internasional? PT Duta Pertiwi? Atau para konsumen?

Bukan..
Yang salah adalah:
1. peraturan yang bisa disalahgunakan untuk membungkam suara konsumen
2. para Hakim kolot yang kaku dan tidak punya hati nurani yang layak dipensiunkan dini


Kalau kalian masih merespon berita-berita seperti ini dengan komentar-komentar sok memberi saran seperti "kan ada surat pembaca" (yang ternyata juga tetap kena seperti kasus Fifi Tanang) atau "kenapa tidak lewat jalur pengadilan?", tanyakan pada diri kalian, apakah bila dalam posisi sama kalian akan mau menempuh jalur pengadilan? Apakah kalian percaya keadilan ada di pengadilan di negeri bernama Indonesia?

Keberadaan kasus seperti ini meruntuhkan kepercayaan saya pada institusi bernama pengadilan.

Kalau kalian masih merespon berita-berita seperti ini dengan komentar "makanya, samarkan nama perusahaannya" maka kalian sudah membelenggu sendiri kebebasan kalian.




Bebaskan Ibu Prita!
http://ndorokakung.com/2009/06/01/seruan-pecas-ndahe/

Rasanya ada yang ulang tahun hari ini..

Siapa yah?
Malas ingat dan malas ngirim sms
Ah.. malangnya orang tersebut.

Monday, June 01, 2009

Setahun lalu

Saudaraku dipukuli di Monas
Ibu-ibu yang ngobrol dengannya juga ikut kena pukul..

Tahun lalu, 1 Juni adalah hari yang kelabu